Ketika Nyali Anak Kandung Reformasi Telanjangi Bisnis Fasilitas Lapas, Siapa ORI?

Moneytalk.web.id, Jakarta – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilancarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong baru-baru ini tak ubahnya gempa tektonik yang menggetarkan jagad hukum nasional. Temuan klaster hunian mewah berfasilitas apartemen di tengah krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) penjara membongkar tabir rahasia umum: bisnis ruang tahanan dan jual beli privilese di balik jeruji besi masih sangat subur.

Pakar hukum tata negara dan mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, dalam tayangan di kanal YouTube miliknya, Terus Terang, memberikan ulasan tajam mengenai fenomena berulang ini. Menurutnya, fenomena benturan dan manuver pengondisan saat sidak bukanlah cerita baru di dunia pemasyarakatan Indonesia.

“Satu, peristiwa itu tidak terlalu mengejutkan meskipun menghambat kita. Karena sebenarnya sidang-sidang (sidak) seperti itu sudah sering terjadi. Dulu kan pernah di penjara itu, begitu mau masuk enggak dibukain pintu meskipun sudah bilang saya Wamen. Rupanya konsolidasi dulu ke belakang untuk mengatur para napi agar menyembunyikan HP-nya, membuang bukti-bukti narkoba… Jadi begitu masuk, segala-galanya ditempeleng kan yang jaga pintu,” kenang Mahfud MD mengulas rekam jejak “budaya ulur waktu” oknum penjaga lapas saat diintai petugas luar.

Mengenal ORI: Anak Reformasi Penjaga Pelayanan Publik

Langkah berani ORI yang menghentak publik mengundang pertanyaan mendasar: Siapa sebenarnya ORI dan mengapa aksinya begitu berdampak?

Sesuai penjelasan Mahfud MD, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah salah satu institusi penting “anak kandung Reformasi”. Fungsi utamanya dalam tata negara dan administrasi pemerintahan adalah menjadi perantara independen guna menyelesaikan konflik antara penerima pelayanan publik (masyarakat) dengan penyelenggara negara.

“Apa sih ORI? ORI itu satu lembaga baru yang sebenarnya fungsi utamanya di dalam tata negara dan administrasi itu menjadi perantara penyelesaian konflik antara penerima pelayanan publik dengan pemerintah. Menerima laporan lalu membuat rekomendasi,” papar Mahfud MD.

Kata kunci utama keberadaan ORI adalah Pelayanan Publik. Suatu instansi atau pejabat publik dianggap melanggar apabila terbukti melakukan tindakan melawan hukum, melampaui batas wewenang (abuse of power), atau lalai dalam memberikan hak-hak pelayanan yang sah. Yang menarik, di sistem tata negara Indonesia, ORI tidak hanya pasif menerima aduan, tetapi dibekali wewenang konstitusional untuk melakukan penyelidikan (investigation/sidak) mandiri di lapangan.

Bukan Sekadar Sanksi Etik, Saatnya Seret ke Pidana!

Sorotan ORI ke Lapas Cibinong kini merembet hingga ke ruang-ruang rapat Komisi XIII DPR RI. Namun, Mahfud MD mengingatkan bahwa penanganan skandal ini tidak boleh berhenti pada drama pencopotan jabatan struktural atau pembongkaran fisik bangunan semata.

Jika pembenahan lapas hanya diselesaikan lewat langkah-langkah administratif, maka penyakit sistemik ini tidak akan pernah sembuh dan akan selalu menemukan cara baru untuk beroperasi.

“Oleh sebab itu penyelidikan harus pada pelanggaran hukum. Itu banyak tuh hukum pidananya nanti yang bisa dipakai di situ, bagi pejabat-pejabat yang melakukan itu,” tegas Mahfud MD.

Keberanian ORI mengejutkan jagad pemasyarakatan harus dijadikan momentum emas oleh Aparat Penegak Hukum (APH)—termasuk KPK dan Kepolisian untuk masuk menyelidiki unsur pidana suap dan gratifikasi. Jika negara serius ingin menegakkan marwah hukum, maka dinding-dinding privilese di balik sel harus diruntuhkan, dan para aktor intelektual penikmat pundi-pundi uang haram pemasyarakatan harus dijebloskan ke proses pidana yang transparan.(*)

Penulis : Henscie

Editor : Rhens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *