MONEYTALK, JAKARTA, Humas BPK – Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Daniel Lumban Tobing, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perdagangan Tahun 2025 dan LHP atas LK Kementerian Koperasi Tahun 2025 serta LK Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA 999.03) Tahun 2025 pada UAKPA BUN Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi, di Jakarta, Kamis (3/9).
Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dalam sambutannya pada penyerahan LHP, Anggota II BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dalam LHP BPK atas LK Kementerian Perdagangan Tahun 2025 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menyampaikan 31 rekomendasi untuk perbaikan tata kelola keuangan di Kementerian Perdagangan.
“BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Perdagangan beserta seluruh jajaran, untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan Kementerian Perdagangan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas Kementerian Perdagangan,” ujar Anggota II BPK.
Sementara itu, dalam pemeriksaan atas LK Kementerian Koperasi Tahun 2025, BPK menyampaikan beberapa area yang membutuhkan perbaikan, antara lain tentang pelaksanaan restrukturisasi dan penghapusan piutang denda dari kegiatan operasional Badan Layanan Umum pada Kementerian Koperasi, serta kesalahan penganggaran belanja dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak didukung anggaran.
BPK menilai permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LK Kementerian Koperasi Tahun 2025. Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian Koperasi Tahun 2025.
Selain pemeriksaan atas LK Kementerian Koperasi, BPK juga melaksanakan pemeriksaan atas LK BA 999.03 Tahun 2025 pada UAKPA BUN LPDB Kementerian Koperasi. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan keuangan yang tidak memberikan opini, dengan keluaran berupa LHP Parsial Dukungan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Pemeriksaan bertujuan menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan investasi pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tujuan investasi, serta kesesuaian pertanggungjawaban pengelolaan investasi pemerintah dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
“Terima kasih atas dukungan serta sinergi Kementerian Koperasi dengan BPK, sehingga tugas pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. Ia berharap dukungan dan sinergi tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan dalam pelaksanaan pemeriksaan berikutnya serta pelaksanaan tugas bersama.
Pada penyerahan LHP atas LK Kementerian Perdagangan Tahun 2025, hadir Menteri Perdagangan, Budi Santoso, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK, Nelson Ambarita, Direktur Pemeriksaan II.D BPK, Harry Purwaka, serta tim pemeriksa BPK.
Sementara pada penyerahan LHP atas Kementerian Koperasi Tahun 2025, turut hadir Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Koperasi dan BPK. (*)
Sumber : BPK







