Moneytalk.web.id, Bangka Barat – Reputasi sebuah institusi penegak hukum tidak dibangun dalam semalam, melainkan melalui konsistensi ketegasan, keberanian membela keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat banyak. Namun, citra agung institusi pelindung masyarakat tersebut kini tampak dipertaruhkan—bahkan terancam tergadai—di atas hamparan lumpur keruh Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan bakau Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus penambangan timah ilegal yang merusak ekosistem vital di Kampak bukan lagi sekadar pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup atau pertikaian perebutan sumber daya alam. Peristiwa ini telah bermutasi menjadi ujian moral yang telak bagi para pemegang kendali kekuasaan hukum di daerah. Ketika kejahatan ekologis dilakukan secara terang-terangan dan berulang-ulang tanpa tindakan nyata, publik berhak melontarkan pertanyaan mendasar: di mana posisi penegak hukum saat ini?
Bungkamnya Korps dan Bayang-Bayang “Mata Rantai Gelap”
Ujian integritas itu kian terlihat nyata ketika fungsi kontrol sosial dan komunikasi publik mengalami kemacetan total. Isu miring yang berhembus kencang di tengah masyarakat mengenai dugaan aliran dana (bagi-bagi amplop) yang dimotori oleh oknum warga berinisial ML untuk meredam opini publik melalui media lokal semakin memperkeruh suasana. Ruang publik dipenuhi oleh kecurigaan bahwa ada upaya sistematis untuk membeli kedamaian dan membungkam nurani pers.
Ironisnya di tengah badai informasi dan keresahan warga tersebut, pihak-pihak yang memegang otoritas justru memilih jalan sunyi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada pucuk pimpinan kepolisian setempat, Kapolres Bangka Barat, terkait maraknya aktivitas ilegal ini tidak membuahkan respons apa pun. Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan, baik oleh pihak yang diduga menjadi perantara transaksi maupun oleh pimpinan aparat kepolisian, menciptakan stigma ruang hampa informasi
Dalam teori komunikasi publik, bungkam di tengah krisis bukanlah pilihan netral; ia adalah bentuk pembenaran secara de facto. Sikap abai ini sukses mengonfirmasi keraguan publik bahwa ada pembiaran terstruktur yang melindungi para perusak lingkungan di DAS Kampak. Ketika pelindung hukum memilih menutup mata dan telinga, maka reputasi yang selama ini dijaga perlahan runtuh terkikis oleh syahwat keuntungan tambang liar.
Ancaman Jangka Panjang dan Erosi Kepercayaan
Dampak dari runtuhnya wibawa hukum ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar rusaknya akar-akar pohon mangrove atau keruhnya air sungai. Kerusakan ekologis dapat dipulihkan dengan waktu, biaya, andaikata ada niat politik (political will) yang kuat dari negara. Namun, apa yang terjadi pada trust (kepercayaan) publik adalah bentuk kerusakan permanen yang sulit disembuhkan.
Ketika nelayan kecil di Jebus melihat bahwa hukum bisa dikompromikan, bahwa mesin-mesin ponton isap produksi (PIP) ilegal bisa bebas menderu di atas kawasan konservasi tanpa tersentuh hukum, saat itulah rasa keadilan masyarakat mati. Hukum dipandang bukan lagi sebagai panglima, melainkan sekadar instrumen hiasan yang tunduk pada kekuatan modal dan kepentingan segelintir orang.
Menyelamatkan Marwah Negara
Negara tidak boleh kalah oleh kelompok penambang liar yang merusak masa depan generasi bangsa. Reputasi penegak hukum di Bangka Barat harus diselamatkan dari cengkeraman oknum-oknum yang mencederai sumpah jabatan demi keuntungan sesaat.
Sudah saatnya institusi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi seperti Polda Kepulauan Bangka Belitung turun tangan membersihkan “rumah” mereka sendiri dan menindak tegas siapa saja yang bermain mata di balik hancurnya Hutan Mangrove di area DAS di wilayah Desa Kampak. Sebab, jika pembiaran ini terus dipelihara, bukan hanya hutan mangrove yang akan musnah tersapu lumpur, tetapi juga sisa-sisa kepercayaan rakyat terhadap tegaknya keadilan di negeri ini. (*)








